Ganja 2 Mahasiswa Ditangkap Polresta Samarinda: Kasus Hukum Kriminal

Kepolisian Samarinda terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di kota tersebut. Baru-baru ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Sidodadi. Informasi dari masyarakat mendapatkan respons yang cepat, dan petugas berhasil menemukan seorang pria yang membawa ganja seberat 9,06 gram di mobilnya. Selanjutnya, dari penggeledahan dan interogasi terhadap pria tersebut, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang mahasiswa lainnya berinisial YA. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan akan dihadapkan pada proses hukum lanjutan. Mereka terancam dengan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti yang diamankan berupa ganja, dompet, handphone, dan mobil, kedua oknum mahasiswa ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pemerintah serius dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Source link