Kepolisian Samarinda terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di kota tersebut. Baru-baru ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Sidodadi. Informasi dari masyarakat mendapatkan respons yang cepat, dan petugas berhasil menemukan seorang pria yang membawa ganja seberat 9,06 gram di mobilnya. Selanjutnya, dari penggeledahan dan interogasi terhadap pria tersebut, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang mahasiswa lainnya berinisial YA. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan akan dihadapkan pada proses hukum lanjutan. Mereka terancam dengan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti yang diamankan berupa ganja, dompet, handphone, dan mobil, kedua oknum mahasiswa ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pemerintah serius dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Ganja 2 Mahasiswa Ditangkap Polresta Samarinda: Kasus Hukum Kriminal
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





