Pernikahan dini telah menjadi sorotan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) serta Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Wihaji, karena sebagai penyebab utama stunting di Indonesia. Stunting sendiri adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis yang masih menjadi masalah besar di Indonesia. Menikah di bawah usia 19 tahun, atau yang dikenal sebagai pernikahan usia dini, dapat meningkatkan risiko stunting pada anak sebanyak 90 persen menurut para dokter. Oleh karena itu, Wihaji menegaskan bahwa usia 19 tahun belum layak untuk menikah karena kesiapan sel telur masih rendah dan potensi stunting sangat tinggi.
Meskipun berdasarkan UUD syarat usia menikah adalah 19 tahun, diusulkan agar menikah setelah usia 21 tahun untuk memastikan kesiapan fisik dan mental. Pemerintah tidak melarang warga negara Indonesia untuk menikah, namun menginginkan agar anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut sehat. Di Rote Ndao sendiri masih ditemui kasus wanita yang menikah di usia 15 tahun, yang perlu dicegah. Upaya pencegahan dilakukan dengan menerapkan program Keluarga Berencana (KB) dan pendekatan kontrasepsi.
Kunjungan Mendukbangga/Kepala BKKBN ke Rote Ndao bertujuan untuk melihat dekat keluarga berisiko stunting dan memberikan bantuan, seperti nutrisi, pembangunan sanitasi, sumur bor, dan perbaikan rumah. Semua upaya dilakukan untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.