Tangis Pecah di Ruang Sidang: Tuntutan Jaksa terhadap 8 Terdakwa Pembunuhan Ramlan

Sidang pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ramlan berjalan dengan kondusif di Pengadilan Negeri Samarinda. Langit begitu mendung, seolah mencerminkan atmosfer ruang sidang Hatta Ali yang penuh sesak pada hari itu. Jaksa Penuntut Umum Stefano SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda membacakan tuntutan di tengah isak tangis yang mulai terdengar di ruangan. Keluarga terdakwa terlihat cemas, memegang saputangan erat sambil menahan air mata. Suasana tegang terasa, seolah waktu ikut menahan napas ketika Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH memulai sidang.
Delapan terdakwa, Satiruddin, Irfan Danuarta, Sarfan Yoga Pratama, Ilham Saputra, Abdul Gafur, Roni Anggara, Halmansyah, dan Asrullah, menjalani sidang pembacaan tuntutan atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian M Ramlan. Sebagai balasan, Jaksa menjerat mereka dengan dakwaan Primair Pasal 338 Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Dakwaan Subsidair Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat (3).
Tuntutan varian diberikan kepada delapan terdakwa, dimulai dari Satiruddin yang mendapat tuntutan terberat 10 tahun penjara, diikuti oleh Irfan Danuarta dan Halmansyah masing-masing 9 tahun, kemudian Asrullah dituntut 7 tahun, Sarfan, Abdul Gafur, Ilham, dan Roni masing-masing dituntut 6 tahun penjara. Di tengah sidang, tangisan tak terhindarkan dari keluarga terdakwa, menciptakan suasana haru dan pilu di ruang sidang yang dijaga ketat oleh aparat TNI dan Kepolisian.
Pasca pembacaan tuntutan, sidang ditutup sementara untuk dilanjutkan pada 11 Juni 2025 dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Bara Mantio Irsahara SH MH, menjelaskan perbedaan tuntutan pidana berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam insiden pengeroyokan yang menewaskan Ramlan. Dampak dan keterangan saksi serta ahli menjadi dasar dalam menentukan tuntutan paling sesuai.
Peristiwa tragedi ini bermula pada Kamis malam, 17 Oktober 2024, di Jalan Sumber Baru, Gang 1, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Ramlan yang dilaporkan menggedor rumah warga sambil membawa tombak, membuat warga ketakutan, akhirnya tewas dalam kondisi luka-luka. Dokter menyebutkan bahwa luka-luka yang diderita Ramlan yang menyebabkan kematian. Barang bukti yang diamankan termasuk balok kayu ulin, kayu galam, dan batu beton.

Source link