Hasil Investigasi Akuisisi Tokopedia oleh TikTok: Penemuan KPPU

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 telah selesai dilaksanakan oleh Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Proses penilaian yang mendalam telah dilakukan terhadap transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd. Hasil investigasi menunjukkan bahwa transaksi tersebut dapat menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Sebagai hasil dari penilaian tersebut, Investigator KPPU mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang direncanakan akan diterapkan terhadap kedua entitas terkait.

Pada bulan Januari 2024, TikTok Nusantara (SG) Pte secara resmi mengakuisisi 75,01% saham Tokopedia. Akuisisi ini melibatkan dua entitas besar, yaitu Tokopedia sebagai salah satu pemain terkemuka di industri e-commerce di Indonesia, dan TikTok sebagai platform media sosial dengan layanan belanja yang sedang berkembang pesat. Transaksi ini melibatkan nilai aset dan penjualan gabungan yang melebihi Rp5 Triliun, sehingga diwajibkan untuk dilaporkan kepada KPPU.

Penilaian yang dilakukan oleh Investigator KPPU mengindikasikan bahwa adanya penggabungan dua pemain dalam pasar e-commerce di Indonesia, dimana terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan. Selain itu, terdapat kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi yang dapat berdampak negatif bagi konsumen. Berdasarkan hasil penilaian menyeluruh, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi tersebut berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh TikTok dan Tokopedia. Persyaratan tersebut antara lain mencakup pemenuhan pilihan bagi metode pembayaran dan logistik yang tidak terikat dengan praktik tying dan bundling, larangan penggunaan kekuatan pasar yang merugikan pihak lain, serta perlindungan terhadap UMKM. Untuk memastikan kepatuhan terhadap persetujuan bersyarat, Majelis Komisi diminta untuk meminta data-data tertentu dari kedua entitas terkait.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juni 2025 dengan agenda untuk menyampaikan tanggapan atas laporan hasil penilaian dan usulan persetujuan bersyarat. Melalui proses ini, KPPU berkomitmen untuk memastikan bahwa transaksi pengambilalihan saham antara Tokopedia dan TikTok adheren terhadap ketentuan persaingan usaha yang sehat.

Source link