Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction Of Justice

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka sebagai tersangka Obstruction Of Justice terkait dengan perkara korupsi. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang terkait dengan kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.

Tersangka pertama, MO, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025. Sementara tersangka kedua, MH, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 02 Juni 2025 setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, tersangka dituduh melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Modus operandi MO dan MH adalah membuat skenario pada saat penyidikan dengan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.

Sampai saat ini, sudah ada 12 orang saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan cukup bukti dan barang bukti sesuai prosedur hukum. Untuk Tersangka MO, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sedangkan untuk Tersangka MH, ditahan dalam perkara lain. Semua proses hukum ini dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menelusuri kasus Obstruction Of Justice terkait perkara korupsi.

Source link