Pimcab BRI Tenggarong Dituntut 16 Tahun Penjara – Kasus Korupsi Terbaru

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022 antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ) dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Rabu (6/4/2025). Tiga terdakwa, yaitu Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama, mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara dan denda bagi mereka. Andriyani dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar, sementara Suparlan dan Bambang Purnama masing-masing dituntut 17 tahun penjara dan denda yang sama. JPU juga menuntut Suparlan dan Bambang Purnama untuk membayar Uang Pengganti yang cukup besar apabila tidak membayar denda.

Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama didakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka disebut telah menggunakan dana kredit untuk kepentingan yang melawan hukum, merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik masyarakat yang dijadikan agunan oleh BSJ di BRI juga menjadi perhatian dalam sidang.

Sidang akan dilanjutkan untuk pembacaan Pledoi Penasihat Hukum terdakwa pada Rabu (11/6/2025). Terdakwa Andriyani didampingi Penasihat Hukum Ahyar Rasyidi SH, sedangkan Suparlan dan Bambang Purnama didampingi oleh Penasihat Hukum Lina Andriani SH. Hal ini menjadi sorotan bagi puluhan warga Kutai Kartanegara yang menggunakan sertifikat tanahnya sebagai agunan dalam kasus ini. Menyusul pengembalian SHM tanah milik masyarakat yang dijadikan agunan oleh BSJ di BRI, warga yang terdampak menyambut baik dan berharap agar nama baik mereka dalam bank bisa kembali bersih.

Source link