BRI Kantor Cabang Tenggarong mengklarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pekerja BRI BO Tenggarong, Miftahul Masyhuri. Mereka menegaskan bahwa oknum yang terlibat sudah tidak bekerja lagi di BRI dan telah diberikan sanksi PHK. BRI menegaskan komitmennya terhadap prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja.
Perusahaan ini menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku. BRI selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan menerapkan prinsip prudential banking dalam setiap aktivitas operasionalnya.
Sebelumnya, Andriyani selaku Pimpinan Cabang Bank BRI Tenggarong telah dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Tenggarong selama 16 tahun penjara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi. BRI terus berkomitmen untuk memastikan integritas dalam setiap operasionalnya.