Sidang perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda tentang dugaan korupsi telah menemui titik terang. Terdakwa, Rahmaddiansyah dan Suparno, keduanya divonis bersalah dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH. Putusan yang dibacakan pada Selasa (3/6/2025) sore menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Rahmaddiansyah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda Rp100 Juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp20 Juta. Sementara itu, Suparno dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 Juta atau kurungan selama 2 bulan.
Keduanya didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp3.561.005.425,79 melalui dugaan korupsi dalam pengadaan dan pendistribusian Hibah Alat Mesin Pertanian di Kabupaten Paser. Putusan tersebut telah diterima oleh kedua terdakwa dan perkara tersebut ditutup. Hal ini menandai akhir dari proses hukum yang dihadapi Rahmaddiansyah dan Suparno terkait kasus korupsi yang bersumber dari APBD Kaltim Tahun 2022.