RUU KUHAP: Masalah Diungkap Ketua Kamar Pidana MA – Hukum Kriminal

Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mengikuti kebijakan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023, Kementerian Hukum menyelenggarakan webinar Sosialisasi RUU KUHAP. Webinar tersebut dihadiri oleh sekitar 5 ribu peserta dan melibatkan narasumber terkemuka seperti Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi SH MH. Dalam pemaparannya, Dr. Prim Haryadi menjelaskan pentingnya harmonisasi aspek hukum acara pidana dalam RUU KUHAP guna memenuhi kebutuhan hukum aparatur penegak yang semakin mendesak dengan keberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.

Dr. Prim Haryadi menyoroti kekosongan hukum acara pidana yang perlu diakomodir dalam RUU KUHAP, serta perlu adanya penyesuaian substansi KUHP 2023 dengan aspek hukum acara. Poin-poin penting yang dibahas antara lain adalah penghapusan kategori pelanggaran dan pidana ringan dalam KUHP 2023 serta pengaturan tentang keberatan pihak ketiga atas penyitaan barang bukti. Selain itu, Dr. Prim Haryadi juga menyinggung tentang urgensi RUU KUHAP dalam menyempurnakan hukum acara pidana yang lebih efisien, adil, dan adaptif sesuai tuntutan zaman.

Dalam webinar tersebut, Dr. Prim Haryadi juga menekankan perlunya pembahasan lebih lanjut terkait subjek hukum baru seperti korporasi, anak, dan kelompok rentan, serta aspek penanganan pidana terhadap subjek-subjek tersebut. Dia juga menyoroti perluasan pengaturan mengenai penangguhan penahanan, penyesuaian hukum acara Praperadilan, dan peninjauan kembali karena kekhilafan Hakim. Semua substansi dan pembahasan dalam RUU KUHAP merupakan langkah penting dalam memastikan sistem peradilan yang lebih kohesif dan sesuai dengan keadilan yang diinginkan oleh masyarakat yang hidup dan dinamis.

Source link