Sidang sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Sekolah SMA 1 dan SMP 1 Samarinda, oleh Pemerintah Kota Samarinda kembali digelar, Rabu (28/5/2025). Dalam sidang tersebut, Terdakwa Tatang Dino Herro mendengarkan keterangan saksi meringankan Redy, yang dikemukakan oleh Tri Dwi Sari selaku Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Samarinda. Menurut keterangan Tri Dwi Sari, saat pengukuran pada tanggal 30 Oktober 2007, tidak ada sertifikat di dalam tanah Terdakwa Tatang.
Sidang selanjutnya memasuki agenda Duplik Penasihat Hukum Terdakwa Tatang Dino Herro. Penasihat Hukum tersebut memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Pembelaan ini disampaikan berdasarkan Pledoi yang dipertegas lagi pada pembacaan Duplik.
Dalam kesimpulan Pledoi, dipaparkan bahwa Terdakwa Tatang, sebagai pemilik tanah, tidak dapat dibebankan dalam pertanggung jawaban administrasi terkait pembebasan lahan. Meskipun terdapat dugaan permufakatan jahat terkait orientasi peta bidang tanah, namun tidak ditemukan indikasi pegawai pertanahan yang terlibat.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Tatang dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda, serta pembayaran uang pengganti dalam waktu tertentu. Pada sidang pemeriksaan, terungkap bahwa dari total pembayaran yang diterima Terdakwa Tatang, hanya sebagian kecil yang sampai di tangannya.
Perkara ini bermula dari surat Aan Sinanta yang menyinggung pembangunan sekolah di atas lahan miliknya. Selanjutnya, terungkap bahwa tanah tersebut sebelumnya telah dijual oleh Terdakwa Tatang kepada Pemerintah Kota Samarinda. Sidang akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan putusan pada tanggal 12 Juni 2025.