Pemusnahan Narkotika jenis Sabu dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, Polda Kaltim, di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Rabu (28/5/2025) Pukul 10:00 Wita. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo dengan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk perwakilan Kejari Samarinda, BNN Kota Samarinda, Kasie Propam Polresta Samarinda, serta personel Satresnarkoba dan media.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, terdapat total barang bukti Narkotika sebanyak 5.946,24 Gram Sabu-Sabu (5,9 Kg) dan 22,43 Gram ekstasi dalam bentuk butiran dan serbuk dari 10 laporan Polisi yang melibatkan 15 orang tersangka. Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah wujud komitmen Polresta Samarinda. Ini menunjukkan keseriusan dalam penindakan terhadap peredaran Narkotika di wilayah hukum mereka.