Rahol Divonis Bersalah: Gunakan Surat Palsu – Hukum Kriminal

Rahol Suti Yaman, terdakwa dalam kasus pemalsuan surat tanah, akhirnya mendengar putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda. Rahol dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Majelis Hakim yang memimpin sidang menyatakan bahwa Rahol terbukti secara sah menggunakan surat palsu untuk merugikan pihak lain, sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam pembacaan putusan, Hakim mempertimbangkan sikap Rahol yang berbelit-belit selama persidangan namun juga mencatat bahwa Rahol belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan. Kuasa Hukum pelapor menyambut baik putusan ini dan melihatnya sebagai langkah keadilan bagi klien mereka, Haryono Admaja, sebagai pemilik sah lahan yang dimaksud.

Kasus ini bermula dari informasi palsu yang disampaikan oleh seseorang kepada Rahol mengenai kepemilikan tanah. Rahol kemudian menandatangani dokumen palsu setelah dijanjikan sejumlah uang. Kasus ini terungkap setelah pemilik sah lahan digugat secara perdata oleh pihak lain, dan proses hukum pun berjalan.

Meskipun Penasihat Hukum Rahol menyatakan akan mengajukan banding dan JPU masih mempertimbangkan vonis Hakim, putusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam proses hukum. Kasus ini mengungkap praktik pemalsuan surat yang merugikan pihak lain, dan menyoroti pentingnya keadilan dalam sistem hukum.

Source link