Hari Tembakau Sedunia: WHO Dorong Indonesia Terapkan Kemasan Polos

World Health Organization (WHO) mendesak Indonesia untuk segera menerapkan kebijakan kemasan polos (standardized packaging) untuk semua produk tembakau dan nikotin. Desakan ini disampaikan dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025, dengan tujuan menurunkan konsumsi rokok yang berbahaya. Kemasan polos ini telah berhasil diterapkan di 25 negara dan terbukti efektif dalam mengurangi daya tarik rokok, terutama bagi kaum muda.

Menurut WHO, kebijakan kemasan polos adalah langkah penting yang mampu melindungi generasi mendatang dari bahaya tembakau. Meskipun Indonesia telah membuat kemajuan dengan pengesahan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 yang melarang penjualan rokok batangan, meningkatkan batas usia minimum pembelian tembakau, dan melarang iklan tembakau di media sosial, namun regulasi ini harus segera diperkuat dengan kebijakan kemasan polos. Hal ini penting untuk mencegah promosi visual rokok yang masih kuat di kalangan remaja.

Data dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan bahwa penggunaan tembakau masih tinggi, terutama pada laki-laki. Selain rokok konvensional, penggunaan rokok elektronik juga mengalami peningkatan signifikan. WHO menegaskan bahwa upaya perlindungan kesehatan generasi muda perlu didukung dengan tindakan tegas berbasis bukti.

Industri tembakau terus menentang kebijakan kemasan polos dengan alasan merugikan UMKM dan melanggar hukum perdagangan. Namun, pengalaman negara-negara seperti Australia yang telah menerapkan kebijakan serupa menunjukkan dampak positif berupa penurunan konsumsi rokok, peningkatan upaya berhenti merokok, dan perbaikan kesehatan publik.

Dengan menerapkan kemasan polos, Indonesia dapat melindungi generasi berikutnya dari risiko kesehatan yang disebabkan oleh tembakau dan menyelamatkan banyak nyawa. Tindakan ini menjadi penting dalam mencapai Visi Indonesia Emas 2045 dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif rokok.

Source link