Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim tengah mengusut kasus penyaluran Kredit Modal Kerja dari Bank Plat Merah ke PT Erda Indah yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14.850.000.000,00. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP, perkara ini terkait Proyek Pekerjaan Pembuatan Hunian Tetap Desa Lompio Lokasi 3 di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Pasca Bencana Sulawesi Tengah. Pada sidang pemeriksaan terdakwa lanjutan, ketiga terdakwa, yaitu Rahman Hidayat, Diky Zulkarnain, dan Zekineri Adena menghadapi pertanyaan dari JPU. Terungkap bahwa pencairan kredit dilakukan tanpa mempertimbangkan progres pekerjaan. Kasus ini juga melibatkan transaksi dana yang dicurigai oleh JPU. Ketiga terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri Samarinda.
Pemeriksaan Terdakwa Kredit Macet Bank Plat Merah Dilanjutkan
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





