Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim tengah mengusut kasus penyaluran Kredit Modal Kerja dari Bank Plat Merah ke PT Erda Indah yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14.850.000.000,00. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP, perkara ini terkait Proyek Pekerjaan Pembuatan Hunian Tetap Desa Lompio Lokasi 3 di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Pasca Bencana Sulawesi Tengah. Pada sidang pemeriksaan terdakwa lanjutan, ketiga terdakwa, yaitu Rahman Hidayat, Diky Zulkarnain, dan Zekineri Adena menghadapi pertanyaan dari JPU. Terungkap bahwa pencairan kredit dilakukan tanpa mempertimbangkan progres pekerjaan. Kasus ini juga melibatkan transaksi dana yang dicurigai oleh JPU. Ketiga terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri Samarinda.
Pemeriksaan Terdakwa Kredit Macet Bank Plat Merah Dilanjutkan

Read Also
Recommendation for You

Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para Perangkat…

Firmansyah Subhan, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda mengumumkan penangkapan Alexander Agustinus Rottie (52), seorang Pendeta yang…

Pada hari Rabu, 4 Juni 2025, sidang perkara nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dilanjutkan di Pengadilan Tindak…

Kejaksaan Negeri Samarinda kembali menggelar penyembelihan hewan qurban sebagai bentuk ibadah dan kepedulian terhadap sesama….