Pencuri Motor Ditangkap Polsek Samarinda Seberang: Kasus Hukum Kriminal

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan mengamankan tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor. Kejadian pencurian ini terjadi di Jalan KH Harun Nafsi, RT 25, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Pelapor memarkir sepeda motor jenis Yamaha X-Ride KT 4999 IF warna hitam putih di teras depan rumahnya. Namun, saat akan menggunakan sepeda motor tersebut, pelapor menemukan bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat parkir. Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Seberang untuk ditindaklanjuti.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari yang sama sekitar pukul 18:00 Wita, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian Polsek Samarinda Seberang. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses selanjutnya. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride KT 4999 IF warna hitam putih dan satu unit kunci sepeda motor palsu.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Dengan demikian, Polsek Samarinda Seberang berhasil menindaklanjuti kasus pencurian ini dengan mengamankan tersangka dan barang bukti yang relevan. (HUKUMKriminal.Net)

Source link