Pada sidang pemeriksaan saksi-saksi mengenai perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021-2022 antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ), beberapa minggu ini telah menarik perhatian warga Kutai Kartanegara. Ruang sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda selalu penuh dengan pengunjung, terutama pemilik Sertifikat Tanah yang dijadikan agunan BSJ di BRI Cabang Tenggarong dan beberapa Unit BRI di wilayah Kutai Kartanegara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Kriswantoro SH menghadirkan 8 saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi termasuk 5 karyawan BRI dan 3 petani/peternak sapi. Salah satu poin yang terungkap dalam persidangan adalah adanya pemberian kredit kepada BSJ tanpa prosedur verifikasi administrasi yang benar, yang diputus langsung oleh Terdakwa Andriyani selaku Pimpinan Cabang Bank BRI Tenggarong. Beberapa petani/peternak sapi yang menjadi korban BSJ berharap agunan berupa sertifikat di BRI dapat dikeluarkan tanpa syarat tebusan, menyebabkan kegelisahan di tengah masyarakat.
Terdakwa mereka pada perkara ini adalah Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama dengan tuduhan yang dispesifikasikan oleh JPU mengenai perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp37 Milyar. PT BSJ seharusnya menyediakan sapi untuk mitra peternakan, namun faktanya terdapat kesalahan dalam kwitansi pembelian sapi yang hanya terwujud sebagian. Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nugrahini Meinastiti SH, didampingi oleh Lili Evelin SH MH dan Suprapto SH MH MPSi, pada Kamis mendatang.