Proses pembayaran pesangon kepada sejumlah eks karyawan PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus berlanjut menyusul Putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebagian mengabulkan gugatan mereka. Head of HRD PT DLJ, Bima Ariaseta, mengonfirmasi bahwa perusahaan telah melaksanakan pembayaran pesangon dengan mendaftarkan pembayaran konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Samarinda. Pengadilan Negeri Samarinda juga mengkonfirmasi bahwa proses mediasi sedang berlangsung terkait dengan penitipan konsinyasi dari PT DLJ. Putusan MA memerintahkan perusahaan untuk membayar uang pesangon kepada 175 eks karyawan dengan rincian tertentu.
Sebelumnya, sekitar 100 eks karyawan PT DLJ melakukan unjuk rasa di depan perusahaan untuk menuntut pembayaran pesangon sesuai putusan MA. Kasus ini bermula dari PHK yang dilakukan oleh PT DLJ terhadap 193 karyawan tetap sebagai dampak dari mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan. Gugatan mereka ditolak di Pengadilan Negeri Samarinda namun kemudian dikabulkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Saat ini, sebagian pembayaran telah diselesaikan melalui jalur bipartit. Semua proses tersebut dilakukan dengan berpegang teguh pada hukum dan regulasi yang berlaku.
Pembayaran Pesangon Eks Karyawan: Proses Hukum Kriminal PT DLJ

Read Also
Recommendation for You

Sidang Terdakwa Salman dan Rusdiansyah dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan…

Operasi penangkapan kasus penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek…

Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Yanni Oktavina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi…

Pada hari Selasa, 25 Februari 2025, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan pembacaan putusan…

Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, secara simbolis menyerahkan 700 unit Ransus Maung kepada TNI dan…