Pembayaran Pesangon Eks Karyawan: Proses Hukum Kriminal PT DLJ

Proses pembayaran pesangon kepada sejumlah eks karyawan PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus berlanjut menyusul Putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebagian mengabulkan gugatan mereka. Head of HRD PT DLJ, Bima Ariaseta, mengonfirmasi bahwa perusahaan telah melaksanakan pembayaran pesangon dengan mendaftarkan pembayaran konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Samarinda. Pengadilan Negeri Samarinda juga mengkonfirmasi bahwa proses mediasi sedang berlangsung terkait dengan penitipan konsinyasi dari PT DLJ. Putusan MA memerintahkan perusahaan untuk membayar uang pesangon kepada 175 eks karyawan dengan rincian tertentu.
Sebelumnya, sekitar 100 eks karyawan PT DLJ melakukan unjuk rasa di depan perusahaan untuk menuntut pembayaran pesangon sesuai putusan MA. Kasus ini bermula dari PHK yang dilakukan oleh PT DLJ terhadap 193 karyawan tetap sebagai dampak dari mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan. Gugatan mereka ditolak di Pengadilan Negeri Samarinda namun kemudian dikabulkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Saat ini, sebagian pembayaran telah diselesaikan melalui jalur bipartit. Semua proses tersebut dilakukan dengan berpegang teguh pada hukum dan regulasi yang berlaku.

Source link