Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu dalam patroli rutin yang dilakukan oleh Satuan Samapta pada Jum’at (28/3/2025). Kombes Pol Hendri Umar, Kapolresta Samarinda, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan pada dini hari di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Dua pria berinisial NH (30) dan IA (26) ditangkap setelah ditemukan satu paket Sabu seberat 0,44 Gram/Brutto yang disimpan di kantong celana NH. Selain barang bukti tersebut, petugas juga menyita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka.
Penangkapan ini bermula ketika petugas melihat kendaraan yang dikendarai oleh kedua tersangka melanggar beberapa aturan, seperti tidak menggunakan helm dan knalpot tidak standar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan Narkotika jenis Sabu yang diduga untuk disalahgunakan. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aktivitas yang mencurigakan terkait Narkotika. Pihak Kepolisian mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya hal-hal yang mencurigakan terkait Narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.