Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Komoditas Timah Korporasi

Pada hari Selasa tanggal 8 April 2025, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kedua saksi tersebut memiliki inisial CL selaku Anak Tersangka HL, dan LL selaku Istri Tersangka HL. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Tersangka korporasi dalam kasus ini adalah Refined Bangka Tin dan lainnya. Hal ini dijelaskan oleh Harli Siregar dari Kapuspenkum Kejagung, menurut informasi yang diterima dari Siaran Pers Nomor: PR – 295/001/K.3/Kph.3/04/2025. Tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut dan meneruskan upaya-upaya hukum terkait kasus ini.

Source link