Pada hari Selasa tanggal 8 April 2025, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kedua saksi tersebut memiliki inisial CL selaku Anak Tersangka HL, dan LL selaku Istri Tersangka HL. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Tersangka korporasi dalam kasus ini adalah Refined Bangka Tin dan lainnya. Hal ini dijelaskan oleh Harli Siregar dari Kapuspenkum Kejagung, menurut informasi yang diterima dari Siaran Pers Nomor: PR – 295/001/K.3/Kph.3/04/2025. Tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut dan meneruskan upaya-upaya hukum terkait kasus ini.
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Komoditas Timah Korporasi
Read Also
Recommendation for You

Empat terdakwa terlihat tenang mendengarkan putusan Majelis Hakim. Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan…

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil mengadakan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri…

Sidang pembacaan dakwaan terdakwa Amrullah dan Idi Erik Idianto dalam perkara tindak pidana korupsi terkait…

Dua terdakwa dalam kasus narkotika seberat hampir setengah kilogram di Pengadilan Negeri Samarinda akhirnya divonis…

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dengan Terdakwa Satriansyah Matnur dalam…







