2 Tersangka Ditahan atas Dugaan Korupsi PMI Palembang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, menggelar Konferensi Pers untuk membahas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah PMI Kota Palembang. Setelah penyidikan, FA dan DS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. Sebelumnya, keduanya telah didampingi kuasa hukum sebelum pengangkatan status tersangka. Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023. Perbuatan keduanya kini diancam dengan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka FA dan DS ditahan masing-masing di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan Rutan Kelas 1 A Palembang untuk 20 hari ke depan. Semua proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah.

Source link