Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, menggelar Konferensi Pers untuk membahas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah PMI Kota Palembang. Setelah penyidikan, FA dan DS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. Sebelumnya, keduanya telah didampingi kuasa hukum sebelum pengangkatan status tersangka. Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023. Perbuatan keduanya kini diancam dengan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka FA dan DS ditahan masing-masing di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan Rutan Kelas 1 A Palembang untuk 20 hari ke depan. Semua proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah.
2 Tersangka Ditahan atas Dugaan Korupsi PMI Palembang
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





