Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, menggelar Konferensi Pers untuk membahas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah PMI Kota Palembang. Setelah penyidikan, FA dan DS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. Sebelumnya, keduanya telah didampingi kuasa hukum sebelum pengangkatan status tersangka. Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023. Perbuatan keduanya kini diancam dengan hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka FA dan DS ditahan masing-masing di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan Rutan Kelas 1 A Palembang untuk 20 hari ke depan. Semua proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah.
2 Tersangka Ditahan atas Dugaan Korupsi PMI Palembang

Read Also
Recommendation for You

Tim Tabur Kejati Sumsel bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil…

Sidang 4 terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Bunyu berakhir dengan vonis bersalah…

Kelima terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Narkotika…

Konferensi Pers Tahap II perkara Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menandai…