Di Kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, aktivitas perambahan dan tambang ilegal telah menjadi sorotan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Samarinda. Dalam sebuah pernyataan sikap yang disampaikan oleh Ketua LHKP Kota Samarinda, Anderyan Noor mengecam praktik ilegal ini dan menyatakan bahwa hal tersebut merusak tata kelola ruang, mengancam keselamatan warga, dan tidak sesuai dengan keadilan ekologis. LHKP Kota Samarinda menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku illegal mining dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk mengusut jaringan yang terlibat di dalamnya. Dalam upaya menjaga lingkungan dan masyarakat, LHKP Kota Samarinda juga mendorong pihak terkait untuk memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pemberian izin usaha tambang. Selain itu, LHKP Kota Samarinda juga mengajak semua pihak, terutama umat Islam dan warga Muhammadiyah, untuk turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menolak eksploitasi alam yang berlebihan. Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan lingkungan di Kota Samarinda.
Hutan Pendidikan Unmul Dikecam Penambang: Tanggapan LHKP Muhammadiyah

Read Also
Recommendation for You

Sidang Terdakwa Salman dan Rusdiansyah dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan…

Operasi penangkapan kasus penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek…

Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Yanni Oktavina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi…

Pada hari Selasa, 25 Februari 2025, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan pembacaan putusan…

Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, secara simbolis menyerahkan 700 unit Ransus Maung kepada TNI dan…