Tiga orang tersangka, yaitu ABS, DJU, dan AM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat, sejumlah barang bukti disita termasuk uang dalam berbagai mata uang, mobil, dan sepeda motor. Proses pemeriksaan terhadap sejumlah orang juga dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, mengungkap adanya kesepakatan antara para tersangka terkait penyelesaian perkara korupsi. Akibatnya, ketiga hakim yang terlibat dalam kasus ini, yaitu ABS, DJU, dan AM, ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan. Hal ini merupakan upaya penegakan hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia.
3 Hakim PN Jakpus Ditetapkan Tersangka: Fakta Hukum Kriminal
Read Also
Recommendation for You

Sidang perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dilanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)…

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, telah menekankan urgensi perubahan ketiga…

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltara di Tanjung Selor Bulungan, H Mohammad Natsir,…

Empat terdakwa terlihat tenang mendengarkan putusan Majelis Hakim. Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan…

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil mengadakan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri…







