Tiga orang tersangka, yaitu ABS, DJU, dan AM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat, sejumlah barang bukti disita termasuk uang dalam berbagai mata uang, mobil, dan sepeda motor. Proses pemeriksaan terhadap sejumlah orang juga dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, mengungkap adanya kesepakatan antara para tersangka terkait penyelesaian perkara korupsi. Akibatnya, ketiga hakim yang terlibat dalam kasus ini, yaitu ABS, DJU, dan AM, ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan. Hal ini merupakan upaya penegakan hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia.
3 Hakim PN Jakpus Ditetapkan Tersangka: Fakta Hukum Kriminal

Read Also
Recommendation for You

Operasi penangkapan kasus penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek…

Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Yanni Oktavina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi…

Pada hari Selasa, 25 Februari 2025, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan pembacaan putusan…

Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, secara simbolis menyerahkan 700 unit Ransus Maung kepada TNI dan…

Sesepuh Kesultanan Kutai Kartanegara H Adji Pangeran Haryo Kusuma Poeger memimpin prosesi Tepung Tawar untuk…