3 Hakim PN Jakpus Ditetapkan Tersangka: Fakta Hukum Kriminal

Tiga orang tersangka, yaitu ABS, DJU, dan AM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat, sejumlah barang bukti disita termasuk uang dalam berbagai mata uang, mobil, dan sepeda motor. Proses pemeriksaan terhadap sejumlah orang juga dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, mengungkap adanya kesepakatan antara para tersangka terkait penyelesaian perkara korupsi. Akibatnya, ketiga hakim yang terlibat dalam kasus ini, yaitu ABS, DJU, dan AM, ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan. Hal ini merupakan upaya penegakan hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Source link