Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua PN Jaksel, MAN, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada tanggal 12 April 2025. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di lima tempat terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Beberapa barang bukti seperti uang dalam berbagai mata uang dan mobil disita selama penggeledahan. Para saksi juga telah dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa korporasi terkait dengan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada industri Kelapa Sawit. Namun, terdakwa korporasi tersebut tidak dianggap melakukan tindak pidana, menurut putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang termasuk WG, MS, AR, dan MAN, Kejaksaan Agung menetapkan keempat tersebut sebagai tersangka. Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda terkait dengan tindak pidana korupsi. Mereka saat ini ditahan selama 20 hari di beberapa Rumah Tahanan selama proses hukum berlangsung. (Sumber: Siaran Pers)