Kejaksaan Agung menetapkan Legal PT Wilmar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di 3 tempat di 2 provinsi terkait perkara ini. Selama penggeledahan, disita beberapa barang termasuk mobil, motor, dan sepeda. Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait perkara ini.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pertemuan antara beberapa tersangka, di mana berbagai informasi yang penting dibagikan. Uang sejumlah besar juga disiapkan untuk mencapai hasil tertentu dalam perkara tersebut. Berdasarkan bukti yang cukup, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru, yaitu Legal PT Wilmar, atas dugaan pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dengan penambahan tersangka baru, total tersangka dalam perkara ini menjadi delapan orang. Proses hukum terhadap mereka terus berlanjut untuk menegakkan keadilan.