Dinas Pendidikan Aceh telah mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan siswa untuk tidak keluar rumah setelah pukul 22.00 malam. Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah kenakalan remaja yang semakin meresahkan belakangan ini. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menyebutkan bahwa Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai langkah serius Pemerintah Aceh dalam mencegah terjadinya kenakalan remaja ketika larut malam.
Menurut Marthunis, aturan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk mengurangi kenakalan remaja yang kerap terjadi di waktu malam. Ia juga mengingatkan orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak keluar rumah setelah jam 10 malam kecuali ada keperluan mendesak yang harus didampingi. Dengan demikian, waktu malam diharapkan dapat dimanfaatkan oleh siswa untuk kegiatan yang bermanfaat serta istirahat yang cukup.
Langkah ini merupakan upaya konkret untuk menanamkan kebiasaan hidup teratur sesuai dengan nilai-nilai agama dan ketentuan Qanun Aceh. Selain itu, Surat Edaran ini juga mengajak orang tua untuk terlibat aktif dalam kegiatan positif seperti belajar atau berdiskusi keluarga di waktu malam. Koordinasi antara kepala cabang dinas pendidikan, pemerintah daerah, camat, serta aparatur desa juga sangat diperlukan dalam mengawasi aktivitas siswa di malam hari.
Marthunis menambahkan bahwa sosialisasi secara massif diperlukan untuk membangun kesadaran kolektif dalam mendukung kebijakan ini. Pihaknya juga akan terus memantau pelaksanaan Surat Edaran ini melalui laporan dari satuan pendidikan dan cabang dinas wilayah. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.
Terakhir, dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa juga akan dioptimalkan untuk memastikan pesan moral dan edukatif dari edaran ini dapat meresap di kalangan keluarga dan peserta didik. Pemantauan serta evaluasi secara berkala juga akan dilakukan guna mengukur dampak dari kebijakan ini. Semua langkah ini diharapkan dapat membantu menekan tingkat kenakalan remaja di Aceh.