Polisi Tangkap Empat Debt Collector di Daan Mogot

Polsek Cengkareng melaksanakan penangkapan terhadap empat orang penagih utang atau debt collector di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat, yang dianggap meresahkan penduduk setempat. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial Polres Metro Jakbar. Keempat debt collector tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Cengkareng.

Adalah upaya polisi dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan respon terhadap aduan warga di wilayah Jakarta Barat. Tak lama sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerima 1.672 pengaduan terkait pelanggaran perilaku petugas penagihan, dengan sebagian besar terjadi pada layanan pinjaman daring. Mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2013, yang melarang tindakan ancaman, kekerasan, atau penagihan kepada pihak selain konsumen.

Penagihan kredit juga diatur agar tidak mengganggu konsumen dengan cara mempermalukan atau menggunakan tekanan fisik maupun verbal. Penagihan hanya diperkenankan pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional dan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen. Upaya penegakan aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat dari praktek penagihan yang tidak etis.

Source link