Kota Solo tengah menjadi sorotan publik setelah dikabarkan sedang diajukan untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Menurut data Kemendagri, ada enam wilayah yang diusulkan untuk berubah status menjadi Daerah Istimewa hingga April 2025. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengungkapkan hal ini dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Kamis, 24 April. Namun, belum ada rincian tentang daerah mana yang mengajukan pemekaran. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengungkapkan bahwa salah satu daerah yang diusulkan menjadi daerah istimewa adalah Kota Surakarta alias Solo.
Menurut Aria, perlu dilakukan kajian lebih lanjut terkait usulan tersebut untuk menghindari ketidakadilan terhadap daerah lain. Selain itu, ada beberapa alasan yang membuat Solo tidak perlu menjadi daerah istimewa menurut Aria. Diskusi tentang Daerah Istimewa Surakarta atau Solo telah lama dibicarakan, terutama terkait pengakuan Keraton Solo terhadap kedaulatan Republik Indonesia. Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, mengaku belum membahas secara mendalam wacana Solo sebagai Daerah Istimewa. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara RI, Prasetyo Hadi, menyatakan akan mempelajari lebih lanjut usulan tersebut sebelum mengambil keputusan.
Dalam konteks ini, Mendagri Tito Karnavian juga akan mengkaji usulan tersebut sesuai dengan kriteria yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. Pengajuan status daerah istimewa tidak hanya dilihat dari sisi permintaan daerah tetapi juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Diskusi terkait potensi Solo menjadi Daerah Istimewa akan terus berlanjut, dengan pertimbangan yang matang untuk kebaikan semua pihak.