Polisi berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Iran seberat 22 kilogram dengan menangkap dua tersangka di Pelabuhan Semayang, Kalimantan Timur. Kedua tersangka adalah REP (38) yang merupakan warga Kota Batu dan WR (35) yang berasal dari Kota Surabaya. Informasi tentang pengiriman sabu dari Surabaya ke Balikpapan memicu penangkapan ini. Sabu yang diselundupkan dikemas dalam kotak tupperware dengan berat sekitar 1 kilogram per kotak. Modus operandi para pelaku adalah menyembunyikan sabu di dalam kotak plastik dan tas ransel carrier. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap aktor lain dalam jaringan ini. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polda Jatim menekankan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba lintas negara dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam perlawanan terhadap bahaya narkoba.
Sindikat Narkoba Iran Bongkar 22 Kg di Jatim: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, negara ini telah dipimpin oleh delapan presiden yang berasal…

Pemuda Pancasila merupakan organisasi paramiliter yang didirikan pada 28 Oktober 1959 oleh Jenderal Abdul Haris…

Selama bulan Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap memenuhi kewajiban…

Letnan Kolonel (Letkol) adalah salah satu pangkat penting dalam dunia militer, menandakan tingkat kepemimpinan seseorang….

Bupati Way Kanan, Ali Rahman, baru saja dilantik namun mendadak meninggal dunia. Kabar ini mengejutkan…