Tersangka Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp21,9 Miliar Ditangkap Kejari Medan

Pada Kamis, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menangkap Risma Siahaan alias RS, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) senilai Rp21,91 miliar. Berdasarkan informasi dari Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, RS diduga secara melawan hukum menguasai aset negara yang merupakan kepemilikan PT KAI berupa lahan di Jalan Sutomo Nomor 11, Medan. RS kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui surat resmi pada 17 April.

Proses penangkapan tersangka RS dilakukan di kediamannya di daerah Medan Timur dengan melibatkan petugas dari Polrestabes Medan dan kepala lingkungan setempat. Meskipun sempat menolak dan melakukan perlawanan, RS akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Selama proses penyidikan, RS juga terbukti mengulur waktu dengan berpura-pura pingsan dan menjalin komunikasi melalui ponsel dengan kuasa hukumnya.

Mochamad Ali Rizza menegaskan bahwa tindakan RS merupakan perlawanan terhadap penegakan hukum, namun pihak kejaksaan tetap bertindak secara profesional, menjunjung hak asasi manusia, dan memberikan hak pendampingan hukum kepada tersangka. Dalam kasus ini, RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga mencatat kerugian negara akibat perbuatan RS mencapai Rp 21.911.000.000.

Source link