Dua kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap oleh petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bakamla karena meresahkan nelayan Natuna dan Anambas Provinsi Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan karena kapal tersebut menangkap ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara dengan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, yaitu pukat harimau. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan untuk menjaga laut Natuna Utara agar bebas dari illegal fishing. Dua kapal ikan asing tersebut terdeteksi oleh Kapal Pengawas ORCA 03 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.
Kedua kapal diketahui menggunakan alat tangkap pukat harimau secara bersamaan, yang dilarang di Indonesia karena dampak kerusakannya yang merusak sumber daya ikan dan ekologi laut. Saat proses penangkapan, kedua kapal berusaha kabur namun berhasil dilumpuhkan oleh KP. ORCA 03. Setelah diperiksa, ditemukan kurang lebih 4.500 kilogram ikan campuran dan 30 orang ABK berkewarganegaraan Vietnam. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp152,8 Miliar. Kapal-kapal nelayan berbendera Vietnam diduga melanggar peraturan UU Perikanan.
Nelayan Natuna dan Anambas merasa resah dengan keberadaan kapal ikan asing berbendera Vietnam yang menggunakan alat tangkap ilegal di perairan mereka. Para nelayan menyatakan bahwa kapal-kapal tersebut mengganggu area tangkapan nelayan setempat. Distrawandi, Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri, mendesak pemerintah untuk segera menangkap kapal-kapal ikan asing tersebut dan siap membantu dalam pelaporan terkait keberadaan kapal-kapal tersebut. Pencurian ikan secara besar-besaran yang dilakukan oleh kapal-kapal asing tersebut menjadi perhatian serius bagi nelayan lokal, yang bersedia bekerjasama dengan pemerintah dalam menangani masalah ini.