Pada Sabtu (19/4), sebanyak 8 daerah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PSU ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan keabsahan suara dalam proses Pilkada di daerah tersebut. Keputusan MK menjadi landasan bagi pelaksanaan PSU ini sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan transparan. Dengan adanya PSU, diharapkan hasil Pilkada di daerah-daerah tersebut dapat memenuhi standar integritas dan kepercayaan publik. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.
Pemungutan Suara Ulang Pilkada: Dari Serang hingga Pasaman

Read Also
Recommendation for You

Sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, negara ini telah dipimpin oleh delapan presiden yang berasal…

Pemuda Pancasila merupakan organisasi paramiliter yang didirikan pada 28 Oktober 1959 oleh Jenderal Abdul Haris…

Selama bulan Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap memenuhi kewajiban…

Letnan Kolonel (Letkol) adalah salah satu pangkat penting dalam dunia militer, menandakan tingkat kepemimpinan seseorang….

Bupati Way Kanan, Ali Rahman, baru saja dilantik namun mendadak meninggal dunia. Kabar ini mengejutkan…