Pemungutan Suara Ulang Pilkada: Dari Serang hingga Pasaman

Pada Sabtu (19/4), sebanyak 8 daerah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PSU ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan keabsahan suara dalam proses Pilkada di daerah tersebut. Keputusan MK menjadi landasan bagi pelaksanaan PSU ini sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan transparan. Dengan adanya PSU, diharapkan hasil Pilkada di daerah-daerah tersebut dapat memenuhi standar integritas dan kepercayaan publik. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.

Source link