Pemutihan Pajak Kendaraan Pemprov Lampung, 1 Mei 2025

Pemprov Lampung akan mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini memberikan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bagi mereka yang belum membayar pajak kendaraan sejak tahun 2024 dan sebelumnya. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyebut program ini sebagai bagian dari “Hadiah” Lebaran Pemprov Lampung untuk masyarakat Lampung.

Pemutihan pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari roda dua hingga roda enam. Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan hanya membayar satu tahun PKB berjalan tanpa harus membayar tunggakan pokok dan denda PKB sebelumnya. Selain itu, denda WDKLLJ dari tahun sebelumnya juga akan dihapuskan.

Mirza menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini adalah bagian dari komitmen bersama antara Pemprov Lampung dan Kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan. Program ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam mendaftarkan kembali kendaraannya dan turut serta dalam membangun daerah.

Selain itu, Pemprov Lampung juga telah menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara cepat dengan metode drive-thru. Layanan Samsat Drive-Thru ini hadir untuk memangkas waktu tunggu dan mempercepat proses administrasi. Fasilitas ini kini telah tersedia di Kota Bandarlampung dan akan diperluas ke wilayah lain seperti Lampung Selatan dan Lampung Tengah.

Melalui inovasi ini, Pemprov Lampung berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan di bawah koordinasi Bappenda dengan harapan mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan meningkatkan penerimaan daerah secara keseluruhan. Dengan demikian, masyarakat di Lampung diharapkan bisa terus berkembang dan membangun daerah secara bersama-sama.

Source link