Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan target untuk menyelesaikan masalah sampah secara menyeluruh hingga 100 persen pada tahun 2029. Hal ini sesuai dengan arahan dari presiden untuk menyelesaikan permasalahan sampah dengan cepat selama masa kepemimpinannya. Detail mengenai target tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Untuk mencapai target 50 persen pada tahun 2025, Menteri Hanif menjelaskan bahwa pemerintah sedang menggenjot koordinasi dengan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, penanganan sampah terdapat di tingkat daerah. Oleh karena itu, kementerian telah aktif berkoordinasi dengan para bupati/wali kota untuk berbagi solusi dalam penanganan sampah.
Menteri Hanif bersama jajaran kementeriannya juga telah melakukan tinjauan terhadap pengelolaan sampah di beberapa daerah di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Upaya terus dilakukan untuk mengembangkan penanganan sampah di bagian hulu dan tengah guna memastikan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Ia juga mendorong peningkatan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam pengolahan sampah. Selain itu, Hanif juga berencana untuk mengirim tim penyelidik kembali ke Kota Yogyakarta untuk mengusut lebih dalam isu pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Dengan fokus pada upaya penanganan sampah yang berkelanjutan, Menteri LH menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam mengatasi permasalahan sampah. Upaya pengolahan sampah mandiri sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan. Melalui kerja sama dan kesadaran bersama, diharapkan penanganan sampah di berbagai wilayah dapat lebih terkelola dengan baik dan berkesinambungan.