Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa berencana segera melimpahkan 12 berkas perkara dari 15 tersangka kasus pabrik uang palsu yang diproduksi di perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ke pengadilan. Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menyatakan bahwa pada minggu depan, 12 berkas perkara tersebut akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Gowa. Kasi Pidum Kejari Gowa, St Nurdaliah juga mengungkapkan bahwa para tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah menerima berkas perkara dan tersangka utama, Annar Salahuddin Sampetoding dari penyidik Polres Gowa.
Meskipun masih ada tiga berkas perkara dan tiga tersangka yang belum diserahkan kepada jaksa oleh polisi, Kejaksaan tidak akan menunggu untuk melimpahkan 12 berkas perkara yang telah diselesaikan. Nurdaliah menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena keterbatasan waktu penahanan dan syarat formil serta materi dari tiga berkas tersebut belum lengkap. Dalam kasus uang palsu ini, para tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) dan (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Peran Annar Salahuddin Sampetoding dalam kasus ini akan ditentukan dalam persidangan mendatang.