PortalBeritaMerdeka.com adalah portal berita harian di Indonesia yang menyajikan informasi terkini dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan lainnya.

Penyerahan Uang Suap Vonis Lepas CPO di Rumah Panitera

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa uang suap terkait dengan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022 diserahkan di rumah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, uang tersebut diberikan oleh tersangka Ariyanto Bakri, selaku pengacara terdakwa, kepada Panitera Wahyu Gunawan.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh tersangka Ariyanto di rumah tersangka Wahyu di Klaster Ebony, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Kemudian, Wahyu langsung meneruskan uang tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wahyu sendiri mendapatkan jatah US$50.000 sebagai penghubung.

Uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei. Menurut Qohar, uang itu diserahkan setelah Wahyu mengingatkan Ariyanto bahwa putusan hakim mungkin akan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Lokasi pemberian uang suap dilakukan oleh Syafei dan Ariyanto di sebuah tempat parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Tersangka tersebut antara lain Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, serta tiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas. Uang suap tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group dan diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut segera diurus karena Majelis Hakim dapat memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.

Source link