Polisi Medan Tangkap 3 Remaja Live Streaming Seks

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik dugaan pornografi melalui live streaming di aplikasi media sosial yang melibatkan anak di bawah umur. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan bahwa pengungkapan ini hasil dari patroli siber yang mendeteksi akun aplikasi TT bernama @presidenmangkok yang mempromosikan konten asusila. Petugas berhasil menemukan aktivitas live streaming bermuatan pornografi di sebuah aplikasi yang berasal dari kamar kost VIP di kawasan Tembung. Tiga orang, RA (25), RPL (19), dan MGOS (15) ditangkap oleh polisi karena berperan sebagai pelaku utama dan talent dalam live streaming tersebut. Mereka mengaku melakukan aksi tersebut selama empat bulan dengan bayaran Rp700 ribu. Polisi masih memburu YWS alias “Ketua Mangkok,” pemilik akun TikTok @presidenmangkok yang diduga sebagai host atau promotor konten. Barang bukti yang disita termasuk lima unit ponsel, tripod, perlengkapan tidur, akun media sosial, akun e-wallet, serta salinan percakapan dan data akun dari aplikasi terkait. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Polda Sumut menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan seksual di ruang digital, terutama jika melibatkan anak di bawah umur.

Source link