Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mereka saat ini tengah berupaya menjemput Hakim Djuyamto untuk diperiksa terkait kasus suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa Djuyamto merupakan Hakim Ketua dalam kasus tersebut, sehingga penjemputan dilakukan untuk keperluan pemeriksaan. Meskipun telah menunggu Djuyamto hingga larut malam, namun yang bersangkutan belum juga muncul untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap dua anggota Majelis Hakim lainnya, yaitu Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, masih sedang berlangsung. Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Keempat tersangka tersebut adalah Muhammad Arif Nuryanta, Marcella Santoso, Ariyanto, dan Wahyu Gunawan.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mengungkapkan adanya bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Muhammad Arif Nuryanta. Uang tersebut diduga diterima oleh Nuryanta untuk mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Menurut Qohar, Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam perkara tersebut. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menyusun putusan onslagt oleh Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut.