Kejaksaan Agung, disingkat Kejagung, menetapkan tiga majelis hakim yang memberikan vonis lepas dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022 sebagai tersangka suap. Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU) serta Anggota Majelis Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Hakim Adhoc Ali Muhtarom (AM). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengkonfirmasi status tersangka ketiga dalam konferensi pers pada Senin (14/4) dini hari WIB.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas dalam kasus persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Keempat tersangka tersebut adalah Muhammad Arif Nuryanta (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Marcella Santoso, Ariyanto (pengacara), dan Wahyu Gunawan (panitera muda). Abdul Qohar menyampaikan bahwa terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, keduanya pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Pemberian suap ini diduga diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan untuk mengatur vonis lepas dalam perkara korporasi kasus korupsi minyak goreng. Qohar juga mengungkapkan bahwa Arif Nuryanta memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam kasus tersebut. Putusan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan dakwaan yang ada, sehingga menyebabkan perkara tersebut tidak terbukti. Langkah hukum selanjutnya akan dilakukan untuk mengusut lebih lanjut kasus tersebut.