Viral Skin Booster dari ‘Kulit Mayat’, Ini Fakta Medisnya

Perawatan estetika yang di media sosial disebut sebagai suntik “kulit mayat” belum dapat dianggap aman atau legal untuk digunakan di Indonesia hanya karena diklaim telah beredar di Korea Selatan. Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI), Dr. dr. Hanny Nilasari, menjelaskan bahwa istilah tersebut merujuk pada teknologi Human Acellular Dermal Matrix (hADM), bukan istilah medis resmi.

Jaringan kulit manusia yang telah diproses

Menurut Hanny, hADM merupakan matriks jaringan kulit dari donor manusia yang diproses untuk menghilangkan seluruh sel pemicu reaksi imun. Setelah proses itu, material yang tersisa adalah kerangka matriks ekstraseluler, termasuk kolagen dan elastin.

“Istilah ‘suntik kulit mayat’ bersifat sensasional dan tidak menggambarkan proses ilmiahnya secara tepat. Namun, masyarakatnya tetap perlu mengetahui secara jujur bahwa dasarnya berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan,” kata Hanny saat dihubungi Republika, Rabu (16/9/2026).

Ia menegaskan, hADM bukan jaringan hidup, bukan sel punca atau stem cell, dan bukan pula cairan asam hialuronat biasa. Dalam bidang medis, teknologi tersebut telah digunakan selama bertahun-tahun, terutama untuk penanganan luka bakar dan prosedur rekonstruksi.

Penggunaan hADM sebagai skin booster estetika dengan cara disuntikkan ke wajah, kata Hanny, merupakan perkembangan yang relatif baru. Karena itu, bukti klinis mengenai pemanfaatannya untuk tujuan tersebut masih terbatas.

Bukti keamanan jangka panjang belum memadai

Uji klinis awal yang tersedia baru melibatkan sekitar 20 orang dengan masa pengamatan selama 20 pekan. Penelitian berskala kecil itu memang menunjukkan potensi perbaikan kualitas kulit, tetapi belum cukup untuk memastikan keamanan dalam jangka panjang.

Data tersebut juga belum dapat menjadi dasar untuk memastikan klaim bahwa hasil perawatan akan bertahan selama enam hingga 12 bulan. Hanny mengingatkan, penyuntikan hADM tetap membawa risiko medis sebagaimana prosedur injeksi estetika lainnya.

Risiko yang mungkin muncul antara lain nyeri, bengkak, infeksi, peradangan, benjolan, hingga komplikasi berupa penyumbatan pembuluh darah. Karena itu, klaim promosi mengenai manfaat dan daya tahan hasil perawatan perlu disikapi secara kritis.

Status di Korea Selatan tidak otomatis berlaku di Indonesia

Hanny mengatakan, klaim bahwa produk tersebut telah legal di Korea Selatan tidak otomatis berarti produk yang sama boleh beredar dan disuntikkan di Indonesia. Di negara tersebut, hADM dipasarkan sebagai produk jaringan manusia melalui jalur pengawasan yang berbeda dari obat atau alat kesehatan estetika biasa.

Setiap produk impor yang masuk ke Indonesia tetap harus menjalani penilaian dan memperoleh izin edar resmi dari otoritas kesehatan nasional, termasuk Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“PERDOSKI adalah organisasi profesi, bukan lembaga yang menerbitkan izin edar. Oleh karena itu, PERDOSKI tidak dapat menyatakan suatu merek aman, legal, atau direkomendasikan hanya berdasarkan popularitas atau status penggunaannya di luar negeri,” ujar Hanny.

Ia meminta masyarakat tidak membeli atau menjalani prosedur suntik hADM yang dibawa secara pribadi dari luar negeri maupun ditawarkan melalui jalur distribusi yang tidak resmi. Masyarakat juga diingatkan untuk menelaah secara kritis klaim serta promosi berlebihan yang menyertai produk tersebut.

Source link