Temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar dan kandungan gizi pada label memunculkan persoalan baru bagi konsumen. Pakar gizi dari IPB University, Prof. Ali Khomsan, mengatakan ketidaksesuaian kandungan fortifikan tidak serta-merta menimbulkan dampak kesehatan langsung. Namun, konsumen tetap berpotensi dirugikan karena manfaat gizi yang diharapkan tidak diterima secara optimal.
“Bila kandungan fortifikannya kurang atau tidak sesuai maka tidak ada dampak bagi kesehatan. Tapi mungkin persoalan gizi mikro tidak bisa teratasi secara baik karena konsumen tertipu membeli beras mahal tapi kandungan fortifikan rendah,” kata Ali saat dihubungi Republika, Rabu (16/9/2026).
Manfaat gizi tidak sesuai harapan
Beras fortifikasi ditujukan untuk menambah asupan zat gizi mikro melalui konsumsi nasi sehari-hari. Sejumlah zat yang dapat ditambahkan dalam proses fortifikasi antara lain vitamin B, seng, dan zat besi. Karena itu, konsumen yang membeli produk tersebut semestinya memperoleh tambahan gizi sesuai informasi pada kemasan serta standar yang berlaku.
Jika kandungan fortifikan lebih rendah atau tidak sesuai dengan label, tujuan tersebut tidak tercapai secara maksimal. Kerugian juga dapat muncul dari sisi ekonomi karena konsumen membayar lebih mahal dengan anggapan bahwa beras yang dibeli telah mengandung zat gizi tambahan sesuai klaim produsen.
Ali menjelaskan, masyarakat tidak dapat memastikan keaslian atau kesesuaian kandungan fortifikasi hanya dengan melihat beras. Produk beras fortifikasi, kata dia, umumnya tidak memiliki perbedaan mencolok dari beras biasa, baik dari segi tampilan fisik maupun cita rasa.
“Biasanya cita rasa dan tampilan fisik antara beras fortifikasi dan beras biasa itu sama, tidak ada perbedaan mencolok. Jadi sulit kalau dilihat secara kasat mata,” ujarnya.
Untuk mengetahui apakah kandungan fortifikan sesuai dengan klaim pada kemasan, diperlukan pemeriksaan laboratorium. Menurut Ali, kondisi serupa juga berlaku pada produk pangan lain yang difortifikasi, seperti garam beryodium.
Pemerintah perintahkan penarikan produk
Sebelumnya, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, mengungkap hasil pemeriksaan terhadap 25 merek yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Produk-produk tersebut diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu yang ditetapkan dalam SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Ke-25 merek yang disebut adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Pengujian dilakukan di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), serta Eurofins Angler Biochemlab yang telah bersertifikat. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya produk yang diduga tidak memiliki kandungan fortifikasi sesuai informasi pada label.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” kata Amran.
Pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, dan pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum. Amran menegaskan beras merupakan pangan strategis sehingga pemerintah tidak hanya berkewajiban memastikan ketersediaan, tetapi juga mutu dan keamanannya.
Ia menyebut beras fortifikasi dirancang untuk membantu pemenuhan gizi kelompok rentan, termasuk masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang membutuhkan dukungan gizi. Karena itu, penjualan dengan harga sangat tinggi dinilai tidak sesuai dengan tujuan fortifikasi.
Ali menilai pengawasan pemerintah perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui uji petik dan pemeriksaan produk yang beredar. “Untuk tahu apakah klaim fortikannya sesuai hanya bisa dilakukan lewat uji laboratorium. Tanggung jawab pemerintah untuk mengontrol peredaran beras fortif di pasaran, dilakukan uji petik dan lainnya sehingga konsumen tak dirugikan,” katanya.












