Dharma Pongrekun Ajukan Permohonan Uji Materi UU Kesehatan ke MK
Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, telah resmi mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kuasa hukum Dharma, Ishemat Soeria Alam, menyatakan bahwa permohonan uji materi diajukan karena menilai beberapa pasal dalam UU Kesehatan memiliki potensi merugikan hak konstitusional warga negara terutama terkait Kejadian Luar Biasa (KLB), penanggulangan wabah, dan ancaman pidana bagi masyarakat.
Gugatan Terhadap Lima Pasal dalam UU Kesehatan
Permohonan tersebut menggugat lima pasal yang dinilai multitafsir dan memberi kewenangan yang terlalu luas bagi pemerintah yang antara lain Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.
Menurut Ishemat, Pasal 353 ayat (2) huruf g memberi kewenangan yang terlalu besar kepada menteri kesehatan dalam menetapkan status KLB. Sementara Pasal 394 dianggap memaksa masyarakat untuk mematuhi semua kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan yang jelas terkait perlindungan hak individu.
Pasal 400 dan Pasal 446 juga dipersoalkan karena mengancam pidana denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi penanggulangan KLB. Frasa-frasa dalam pasal-pasal tersebut dianggap kabur, multitafsir, dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum.
Tim hukum juga meminta dukungan media dan masyarakat untuk mengawal persidangan ini sebagai langkah konstitusional dalam menjaga supremasi UUD 1945 serta melindungi hak-hak fundamental warga negara.
Permohonan uji materi yang diajukan oleh Dharma Pongrekun ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi yang konstruktif terkait implementasi UU Kesehatan demi kepentingan masyarakat luas.












