Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya. Langkah ini diambil sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 guna menegakkan keadilan dalam praktik alih daya tenaga kerja.
Regulasi Baru untuk Keadilan dalam Pekerjaan Alih Daya
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menandai komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan mempromosikan keberlanjutan usaha di Indonesia. Menaker Yassierli menyatakan bahwa peraturan ini berfokus pada memperkuat perlindungan hak-hak pekerja serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pembatasan jenis pekerjaan alih daya dalam bidang-bidang tertentu seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, dan layanan pendukung sektor energi. Perusahaan yang menggunakan jasa pekerja alih daya diwajibkan memiliki perjanjian tertulis yang memuat detail hak dan kewajiban, termasuk jenis pekerjaan, jangka waktu kontrak, lokasi kerja, dan aspek perlindungan kerja.
Penguatan Hak dan Kewajiban bagi Pekerja
Di sisi lain, perusahaan alih daya diharuskan mematuhi seluruh hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak tersebut mencakup upah, lembur, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, dan tunjangan hari raya.
Menaker juga menegaskan bahwa regulasi ini mencakup sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah berkomitmen untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan adil bagi buruh di Indonesia.
Seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan dan pekerja, diharapkan mematuhi regulasi ini secara konsisten guna memberikan perlindungan penuh dan kepastian hukum yang nyata bagi seluruh pekerja di Tanah Air.










