Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam menguatkan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Perlindungan Pekerja di Tengah Dinamika Dunia Kerja
Menurut Yassierli, dalam era dinamika dunia kerja yang cepat dan transformasi teknologi, kehadiran negara sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja sangatlah penting. Program JKP diharapkan dapat menjadi bantuan sosial yang signifikan dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja yang mengalami masa transisi setelah kehilangan pekerjaan.
Program JKP memberikan berbagai manfaat, mulai dari bantuan uang tunai hingga akses layanan ketenagakerjaan yang komprehensif, termasuk pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan sesuai dengan kebutuhan industri.
Optimalisasi Program Melalui Platform Digital
Kemnaker terus mengoptimalkan layanan program JKP melalui platform digital SIAPKerja guna memudahkan peserta dalam mengakses informasi dan pelatihan yang dibutuhkan. Selain itu, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk melakukan pendaftaran peserta secara tertib guna memastikan hak-hak perlindungan sosial bagi pekerja terpenuhi.
Dukungan penuh terhadap program JKP juga tercermin dari penyempurnaan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyaluran manfaat bagi pekerja.










