Rapat pleno Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan ketiga Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI atau PPMI) telah menyepakati RUU ini sebagai usul inisiatif DPR untuk disetujui bersama pemerintah. Delapan fraksi yang hadir setuju dengan sejumlah perubahan dalam RUU P2MI. Rapat Pleno digelar di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (17/3).
Setelah mendengarkan pandangan berbagai fraksi, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menanyakan persetujuan rapat mengenai penyusunan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang P2MI. Peserta rapat menyetujui dengan kompak.
Terdapat sebanyak 29 perubahan dalam RUU perubahan ketiga tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Beberapa perubahan mencakup kategori pekerjaan migran dalam Pasal 4, syarat pekerja migran Indonesia dalam Pasal 5 dan 6, serta kewajiban mereka. Selain itu, terdapat Pasal 8 yang mengatur perlindungan PMI sebelum bekerja. Pasal 64A juga melarang perorangan untuk menawarkan pekerjaan di luar negeri, sementara Pasal 77 dan 78 mengenai penyelesaian perselisihan pidana.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Iman Syukri, menyatakan bahwa Panja berpendapat RUU P2MI dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR dan proses pembahasannya akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, tetapi keputusan akhir ada pada rapat pleno Baleg.