Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek: Analisis Terkini

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 dengan Terdakwa Nadiem Makarim pada Senin (20/4/2026). Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 132/031/K.3/Kph.3/04/2026 menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum memberikan keterangan usai persidangan yang beragenda pemeriksaan saksi a de charge. Persidangan tersebut juga menghadirkan saksi dari pihak Google secara virtual dari Singapura oleh Penasihat Hukum Terdakwa Nadiem Makarim. Meskipun terjadi keberatan terhadap prosedur persidangan, JPU menegaskan pentingnya menjalankan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Saksi dari Google, Scott Beaumont dan Caesar Sengupta, memberikan keterangan yang semakin memperkuat dakwaan JPU terhadap pengadaan di kementerian yang diduga didasarkan pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa. Selain itu, terdapat permintaan penundaan agar pemeriksaan saksi di Singapura dapat diawasi oleh APH setempat guna menjaga kedaulatan dan hubungan diplomatik. JPU juga menyoroti pentingnya memperhatikan hubungan timbal balik antar negara dalam proses hukum ini untuk mencegah polemik di masa mendatang.

Source link