Sidang Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 telah memutuskan untuk memberikan sanksi denda sejumlah Rp755 miliar kepada 97 Terlapor terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang di Indonesia. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi. Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, menjelaskan bahwa putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU. Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 Terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga. Dalam putusan tersebut, Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII dinyatakan bersalah dan dihukum dengan total denda sebesar Rp755 miliar. Keputusan ini memberikan dampak luas terhadap masyarakat dan merupakan salah satu kasus terbesar yang ditangani KPPU.
KPPU Menetapkan 97 Pinjol Bersalah: Pelanggaran yang Harus Diwaspadai
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





