Sidang Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 telah memutuskan untuk memberikan sanksi denda sejumlah Rp755 miliar kepada 97 Terlapor terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang di Indonesia. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi. Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, menjelaskan bahwa putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU. Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 Terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga. Dalam putusan tersebut, Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII dinyatakan bersalah dan dihukum dengan total denda sebesar Rp755 miliar. Keputusan ini memberikan dampak luas terhadap masyarakat dan merupakan salah satu kasus terbesar yang ditangani KPPU.
KPPU Menetapkan 97 Pinjol Bersalah: Pelanggaran yang Harus Diwaspadai
Read Also
Recommendation for You

Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (PB GEPAK) Abraham Ingan SH, bersama Ketua…

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Atjo Rauf dinyatakan bersalah…

Sidang pengambilalihan saham Intage Holdings.Inc oleh NTT Docomo.Inc kembali digelar di Komisi Pengawas Persaingan Usaha…

Sidang sengketa lahan di Ring Road III Samarinda kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada…

Mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2023, Nicke Widyawati memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan…







