Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda dengan persidangan ke-16. Lima orang terdakwa, termasuk KPA, direktur, dan pelaksana lapangan, dihadapkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut mencakup pidana penjara dan denda bagi masing-masing terdakwa, serta pembayaran uang pengganti kepada negara. Sidang digelar secara Zoom hybrid untuk mematuhi protokol kesehatan. Para terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti yang telah dirampas atau digantikan dengan pidana penjara. Pengacara terdakwa merencanakan untuk menyampaikan pledoi tertulis dalam waktu dekat. Aksi korupsi yang mereka lakukan telah merugikan keuangan negara sejumlah besar, seperti yang dilaporkan oleh sebuah Kantor Akuntan Publik.
Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Diklat Kaltara: Tahap Akhir
Read Also
Recommendation for You

Menteri Ketenagakerjaan Mendorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam…

Menteri Ketenagakerjaan Memperkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Peraturan Menteri…

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda Ciptakan Lapangan Kerja Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, memberikan…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Baru untuk Perlindungan Buruh Indonesia Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026…

Pemerintah Resmikan Peraturan Standar Kerja bagi Awak Kapal Pada peringatan May Day, Pemerintah Indonesia telah…
Kemnaker dan Transjakarta Kolaborasi Perluas Akses Kerja dalam Sektor Transportasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan PT…





