Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Diklat Kaltara: Tahap Akhir

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda dengan persidangan ke-16. Lima orang terdakwa, termasuk KPA, direktur, dan pelaksana lapangan, dihadapkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Tuntutan tersebut mencakup pidana penjara dan denda bagi masing-masing terdakwa, serta pembayaran uang pengganti kepada negara. Sidang digelar secara Zoom hybrid untuk mematuhi protokol kesehatan. Para terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti yang telah dirampas atau digantikan dengan pidana penjara. Pengacara terdakwa merencanakan untuk menyampaikan pledoi tertulis dalam waktu dekat. Aksi korupsi yang mereka lakukan telah merugikan keuangan negara sejumlah besar, seperti yang dilaporkan oleh sebuah Kantor Akuntan Publik.

Source link