Kebijakan pemerintah melalui PP TUNAS yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat sambutan positif dari kalangan medis. Menurut dokter spesialis anak Ni Luh Sukma Pratiwi Murti, langkah ini merupakan bentuk dukungan yang nyata terhadap kesehatan anak, yang menjadi hal yang sangat penting dalam perjalanan menuju kedewasaan. Kesehatan anak tidak hanya berarti bebas dari penyakit, tetapi juga mencakup kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang seimbang. Anak-anak pada usia di bawah 16 tahun sedang dalam fase krusial pembentukan karakter dan perkembangan otak, sehingga paparan konten digital yang tidak disaring dan algoritma yang adiktif dapat berdampak buruk terhadap fokus dan metabolisme tubuh mereka.
Ni Luh Sukma Pratiwi Murti menekankan pentingnya menghindari paparan layar elektronik secara berlebihan untuk anak-anak, serta mengatakan bahwa orang tua memegang peran besar dalam mendampingi anak-anak dalam menghadapi era teknologi ini. Salah satu dampak negatif dari kecanduan media sosial adalah kesehatan fisik, seperti kelelahan mata akibat terlalu lama terpapar layar elektronik. Orang tua juga diminta untuk mengawasi anak-anak dalam menggunakan media sosial dan mengarahkan mereka ke kegiatan positif dan produktif yang mendukung tumbuh kembang anak.
Pentingnya peran pemerintah juga diakui, dimana regulasi seperti PP Tunas dapat mengatur penyelenggara sistem elektronik di Indonesia untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Tujuan dari PP Tunas adalah melindungi anak-anak dari konten berbahaya seperti pornografi, kekerasan, dan perundungan. Hal ini menekankan pentingnya regulasi yang mengatur platform digital secara menyeluruh, bukan hanya fokus pada anak-anak. Selain dari sisi anak dan orang tua, dokter juga berharap agar peran pemerintah dalam hal regulasi lebih diperkuat untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.
Sumber: Antara












