Kejari Jakarta Barat Setorkan Rp530 Miliar Uang Rampasan

Kajari Jakarta Barat, Nurul Wahida Rafal, berhasil menyetorkan secara simbolis uang rampasan negara dan denda perkara TPPU dengan Tindak Pidana Asal Perjudian Online. Prestasi ini diumumkan dalam sebuah kegiatan seremonial di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Uang rampasan tersebut berasal dari tindak pidana perjudian online yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Total nilai yang disetorkan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp530.430.217.324,57.

Modus operandi dalam melakukan TPPU tersebut terungkap dari pendirian perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi oleh terpidana Oei Hengky Wiryo dan Terpidana Henkie. Terpidana Oei Hengky Wiryo merupakan investor sekaligus pemegang saham mayoritas PT A2Z Solusindo Teknologi yang terafiliasi dengan beberapa website judi online. Melalui mekanisme yang rumit, uang hasil perjudian online disamarkan asal usulnya dan akhirnya dirampas untuk Negara.

Proses penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengembalikan hasil tindak pidana kepada negara dengan transparan dan akuntabel. Dengan kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan secara profesional dan memastikan semua hasil tindak pidana dikembalikan kepada negara.

Source link