Suap IUP Eksplorasi: Keterangan 2 Saksi Kunci

Sidang terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania pada perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda telah dilanjutkan. Sidang yang berlangsung sekitar 3 jam termasuk pemeriksaan 4 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Saksi-saksi ini termasuk direktur 4 perusahaan milik Rudy Ong Chandra yang menjadi objek hukum dalam kasus ini.

Dayang Donna didakwa menerima suap sejumlah Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait penerbitan perpanjangan 6 IUP Eksplorasi tahun 2015. Pada sidang, saksi-saksi memberikan keterangan mengenai penyerahan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan Bupati Rita Widyasari. Terdapat perbedaan keterangan antara saksi-saksi, namun kesaksian kunci menggambarkan bagaimana proses penyerahan uang dilakukan dan hubungannya dengan pihak terkait.

Pemeriksaan saksi belum selesai dan masih akan dilanjutkan pada tanggal 5 Maret 2026. Pertemuan antara Dayang Donna, Rudy Ong Chandra, dan saksi-saksi lainnya di hotel Senyiur Samarinda menjadi fokus dalam sidang tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai proses sidang tersebut dapat dilihat pada sumber link di bawah.

Source link